Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5), dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Vonis terhadap Ahok ini disorot oleh sejumlah media massa asing, di antaranya stasiun televisi Arab berbasis di Qatar, Aljazeera. Media lain seperti kantor berita Perancis, AFP,Sementara kantor berita Inggris Reuters membuat judul “Gubernur Jakarta yang beragama Kristen dipenjara karena menghina Islam”.
Koran Inggris, The Guardian, memberitakan vonis terhadap Ahok dengan menggunakan judul kecil, “Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat Al Quran.”
Sementara koran Amerika Serikat, The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.
No comments:
Post a Comment